English term
Harmless Agreement
Proposed translations
perjanjian pembebasan dari ganti rugi
perjanjian pelepasan tanggung jawab
Perjanjian yang tidak merugikan
--------------------------------------------------
Note added at 7 mins (2011-05-20 02:09:20 GMT)
--------------------------------------------------
konteks yang lebih lengkap akan sangat membantu mas, tentang apa isi keseluruhan kontrak :)
perjanjian pengalihan pembiayaan
berpindahnya resiko menangung biaya dalam hal ini terjadi kecelakaan
kerja, apabila pemilik gedung bersedia membayar dalam jumlah tertentu.
http://idb4.wikispaces.com/file/view/rd4004.pdf
(persetujuan untuk) membebaskan
... saya bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang timbul dan membebaskan PT. Woori Korindo Securities Indonesia dari segala
Hold harmless and fully indemnifies _against any and all whatsoever : membebaskan dan dengan demikian mengambil alih segala kerugian
http://www.woorisec.com/Form/FA_Woori_Opening%20Account_%20individual_small.pdf
http://wiwiksaridewi.blogspot.com/2010/06/legal-translation.html
perjanjian penggantian kerugian
Perjanjian ini mengatur penggantian kerugian yang diderita tertanggung. Makna kerugian di sini bisa berarti diderita langsung (mis. kecurian) atau akibat tuntutan dari pihak lain (mis. menabrak).
Pilihan lain yang mungkin: perjanjian indemnifikasi.
Ref 1 : http://wiki.answers.com/Q/What_is_a_hold_harmless_agreement
Also called an "indemnification", this type of agreement protects someone from being sued because of what a third person does to the victim. For example, before I let you clean the floors of my office, you will have to indemnify me (hold me harmless) if you negligently leave a dangerous condition that injures a visitor. The visitor sues me, I invoke indemnification, you pay all my legal bills and any damages awarded by the court.
Ref 2: http://kudo1412.blogspot.com/2007/11/insurance-approval.html...
Perjanjian asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian penggantian kerugian, di mana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang diperkirakan akan terjadi dan akan diderita oleh tertanggung, di mana penggantian kerugian tersebut seimbang jumlahnya dengan kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung.
Discussion