Dec 13, 2021 14:58
2 yrs ago
30 viewers *
English term
encumbrances, liens and mortgages
English to Indonesian
Other
Cinema, Film, TV, Drama
subtitle
Tentang sebuah lahan properti yang akan dilelang:
This parcel of land measures 320 acres.
It's free of all encumbrances,
liens and mortgages.
Apa ya terjemahan "encumbrances, liens and mortgages" di sini?
Thanks.
This parcel of land measures 320 acres.
It's free of all encumbrances,
liens and mortgages.
Apa ya terjemahan "encumbrances, liens and mortgages" di sini?
Thanks.
Proposed translations
(Indonesian)
5 | pembebanan, hak jaminan, dan hak tanggungan | Hipyan Nopri |
5 | hak tanggungan, hak gadai dan hipotek | Regi2006 |
Proposed translations
7 hrs
Selected
pembebanan, hak jaminan, dan hak tanggungan
encumbrance: pembebanan tanah dengan memberikan hak jaminan kepada pemberi utang (Sriro, 2007:484).
Jadi, tanah yang dibebani hak jaminan tidak lagi sepenuhnya milik pemilik tanah tsb karena pemberi utang juga memiliki hak atas tanah tsb sebagai jaminan atas utang yang diberikannya kepada pemilik tanah.
Dengan kata lain, encumbrance = penjaminan, yaitu menjadikan tanah sebagai jaminan utang.
Selanjutnya, dalam konteks ini, lien = hak jaminan.
Kalau lien diterjemahkan 'hak gadai', maka tidak sesuai dengan peristilahan hukum jaminan yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak gadai berlaku untuk barang2 bergerak.
Yang terakhir, setelah berlakunya UU No 4 tahun 1996 (UU Hak Tanggungan), untuk pembebanan hak jaminan atas barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan, istilah yang digunakan adalah 'hak tanggungan', yang padanan bahasa Inggrisnya adalah 'mortgage' (lihat Sriro, 2007:484).
Istilah hipotek hanya digunakan untuk hak jaminan atas kapal laut dan pesawat terbang.
Jadi, tanah yang dibebani hak jaminan tidak lagi sepenuhnya milik pemilik tanah tsb karena pemberi utang juga memiliki hak atas tanah tsb sebagai jaminan atas utang yang diberikannya kepada pemilik tanah.
Dengan kata lain, encumbrance = penjaminan, yaitu menjadikan tanah sebagai jaminan utang.
Selanjutnya, dalam konteks ini, lien = hak jaminan.
Kalau lien diterjemahkan 'hak gadai', maka tidak sesuai dengan peristilahan hukum jaminan yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak gadai berlaku untuk barang2 bergerak.
Yang terakhir, setelah berlakunya UU No 4 tahun 1996 (UU Hak Tanggungan), untuk pembebanan hak jaminan atas barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan, istilah yang digunakan adalah 'hak tanggungan', yang padanan bahasa Inggrisnya adalah 'mortgage' (lihat Sriro, 2007:484).
Istilah hipotek hanya digunakan untuk hak jaminan atas kapal laut dan pesawat terbang.
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks.."
6 mins
Something went wrong...