Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
farmout agreement
Indonesian translation:
perjanjian serah lahan
Added to glossary by
Agustinus
Jul 27, 2023 04:09
1 yr ago
16 viewers *
English term
farmout agreement
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Contract(s)
oil and gas
farmout agreement
---
thanks
---
thanks
Proposed translations
(Indonesian)
4 | perjanjian serah lahan | Badar Tsani Ramadhan |
5 | perjanjian pengalihan IUP | Hipyan Nopri |
5 | perjanjian pelimpahan wilayah kerja usaha hulu | ErichEko ⟹⭐ |
Proposed translations
15 mins
Selected
perjanjian serah lahan
Berdasarkan glosarium dari esdm, "farm out" = serah lahan.
Referensi:
https://www.contractscounsel.com/t/us/farmout-agreement
https://migas.esdm.go.id/uploads/buku-saku-kesdm.pdf
https://glosarium.org/arti-serah-lahan/
Referensi:
https://www.contractscounsel.com/t/us/farmout-agreement
https://migas.esdm.go.id/uploads/buku-saku-kesdm.pdf
https://glosarium.org/arti-serah-lahan/
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "thanks badar"
2 days 20 hrs
perjanjian pengalihan IUP
Karena tidak ada konteks lebih lengkap, saya menyimpulkan bahwa ini perjanjian bidang pertambangan.
Kesimpulan ini didasarkan pada fakta bahwa istilah ini lazim dipakai di bidang pertambangan di luar negeri, terutama pertambangan minyak dan gas.
Menurut sejarahnya, 'farmout agreement' adalah perjanjian pengalihan hak menagih pajak kepada pihak ketiga dg imbalan tertentu.
Dalam perkembangannya, istilah ini kemudian bermakna pengalihan izin usaha pertambangan minyak dan gas dg persentase pembagian tertentu dari pemegang izin usaha kepada pihak lain.
Pihak lain tsb biasanya menyediakan jasa eskplorasi dan pengeboran sampai tahap produksi.
Dg demikian, pemegang izin usaha tidak perlu mengeluarkan dana untuk mengusahan lahan tambangnya, dan pihak lain dapat memperoleh sebagian lahan tambang sebagai imbalan atas biaya yg dikeluarkan untuk eksplorasi dan pengeboran hingga tahap produksi.
Ref.:
Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. St. Paul: Thomson Reuters.
--------------------------------------------------
Note added at 2 days 20 hrs (2023-07-30 00:51:43 GMT)
--------------------------------------------------
IUP + Izin Usaha Pertambangan
Kesimpulan ini didasarkan pada fakta bahwa istilah ini lazim dipakai di bidang pertambangan di luar negeri, terutama pertambangan minyak dan gas.
Menurut sejarahnya, 'farmout agreement' adalah perjanjian pengalihan hak menagih pajak kepada pihak ketiga dg imbalan tertentu.
Dalam perkembangannya, istilah ini kemudian bermakna pengalihan izin usaha pertambangan minyak dan gas dg persentase pembagian tertentu dari pemegang izin usaha kepada pihak lain.
Pihak lain tsb biasanya menyediakan jasa eskplorasi dan pengeboran sampai tahap produksi.
Dg demikian, pemegang izin usaha tidak perlu mengeluarkan dana untuk mengusahan lahan tambangnya, dan pihak lain dapat memperoleh sebagian lahan tambang sebagai imbalan atas biaya yg dikeluarkan untuk eksplorasi dan pengeboran hingga tahap produksi.
Ref.:
Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. St. Paul: Thomson Reuters.
--------------------------------------------------
Note added at 2 days 20 hrs (2023-07-30 00:51:43 GMT)
--------------------------------------------------
IUP + Izin Usaha Pertambangan
7 days
perjanjian pelimpahan wilayah kerja usaha hulu
Jawaban ini berdasarkan:
https://www.investopedia.com/terms/f/farmout.asp
A farmout is the assignment of part or all of an oil, natural gas, or mineral interest to a third party for development. The interest may be in any agreed-upon form, such as exploration blocks or drilling acreage.
Yang diperoleh dari sini: assignment ⟹ pelimpahan
Kemudian:
https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-028-0401?transi...
A farm-out agreement, the key agreement documenting a transaction whereby a third party agrees to acquire an interest in an upstream oil and gas asset (licence or other form of concession)
Yang diperoleh dari sini:
an interest ⟹ wilayah kerja
upstream asset ⟹ usaha hulu
Nah, interest dan upstream asset menjadi demikian dengan asumsi tambangnya ada di Indonesia sehingga harus berpegang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi yang dapat diunduh di sini: https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/1659/detail
Pada halaman 4 peraturan tersebut, tertera:
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Jadi, interest / kepentingan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia akan berupa daerah eksplorasi/eksploitasi, upstream asset akan berupa usaha hulu.
TAWAB / Q&A
- Bisa lebih singkat?
+Bisa, tetapi tidak dianjurkan perjanjian pelimpahan konsesi hulu
- Ada referensi?
Sayang sekali, tidak ada. Ini murni berdasarkan definisi yang ada. Frasa carian berikut sudah digugel:
"farm out agreement" "perjanjian"
"farmout agreement" "perjanjian"
dan tidak ada terjemahan langsung. Mungkin perlu frasa carian yang lebih bagus. Namun, pada perjanjian yang sudah lazim diterjemahkan dan dipublikasikan, pencarian akan membuahkan hasil telak dan jitu. Misalnya:
"End-User License Agreement" "Perjanjian"
akan langsung menampilkan terjemahan frasa Inggris itu.
Something went wrong...